Atalarik Syach Bongkar Kejanggalan Eksekusi Rumahnya, Sertifikat Resmi tapi Tetap Dihancurkan
loading...

Aktor senior Atalarik Syach mengungkap kejanggalan dalam proses eksekusi rumah miliknya di Cibinong, Bogor, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Foto/Instagram Atalarik Syach
A
A
A
CIBINONG - Aktor senior Atalarik Syach mengungkap kejanggalan dalam proses eksekusi rumah miliknya di Cibinong, Bogor, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. Meski mengantongi sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2000, hunian mewah Atalarik tetap dihancurkan.
Atalarik Syach mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan resmi sebelumnya dan mempertanyakan legalitas tindakan eksekusi tersebut. Eksekusi tersebut dilakukan menyusul sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak 2015. Namun, Atalarik mempertanyakan legalitas eksekusi itu karena mengklaim memiliki sertifikat tanah yang sah.
Dalam keterangannya, Atalarik mengaku telah mempersiapkan diri menghadapi konflik hukum yang panjang. Namun, ia merasa kecewa lantaran tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum proses eksekusi dilakukan.
"Memang ini salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015, gugatan pertama Pengadilan Negeri Cibinong ya," kata Atalarik di kawasan Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025.
Baca Juga: Rumah Atalarik Syach Hancur Lebur Akibat Eksekusi Lahan Tanpa Pemberitahuan
Atalarik Syach mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan resmi sebelumnya dan mempertanyakan legalitas tindakan eksekusi tersebut. Eksekusi tersebut dilakukan menyusul sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak 2015. Namun, Atalarik mempertanyakan legalitas eksekusi itu karena mengklaim memiliki sertifikat tanah yang sah.
Dalam keterangannya, Atalarik mengaku telah mempersiapkan diri menghadapi konflik hukum yang panjang. Namun, ia merasa kecewa lantaran tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum proses eksekusi dilakukan.
"Memang ini salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015, gugatan pertama Pengadilan Negeri Cibinong ya," kata Atalarik di kawasan Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025.
Baca Juga: Rumah Atalarik Syach Hancur Lebur Akibat Eksekusi Lahan Tanpa Pemberitahuan
Lihat Juga :